Cara Mendaftar Bantuan BPUM 1,2 Juta di Periode 2021
Monday, 5 April 2021
Add Comment
Latopanrita News - Memasuki tahun 2021, banyak sekali usaha yang terdampak oleh COVID 19 yang tidak hanya melanda Indonesia tapi juga penjuru dunia. Akibat dampak COVID 19 banyak usaha mikro yang terancam gulung tikar,maka dari itu pemerintah merasa bertanggung jawab memberikan stimulus atau bantuan agar usaha tetap berlanjut tanpa harus khawatir akan gulung tikar.
Ilustrasi bantuan sosial BPUM 2021 |
Adapun berdasarkan Peraturan Kementerian Koperasi UKM No.2 Tahun 2021, maka syarat dan cara untuk bisa menerima bantuan sosial ini adalah sebagai berikut :
- Pelamar adalah merupakan warga negara Indonesia
- Memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk elektronik yang masih berlaku
- Memiliki usaha mikro yang dapat dibukatikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya
- Pendaftar bukan dari anggota Bukan ASN (PNS), anggota Polri/TNI serta juga bukan karyawan BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima dana KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Bagaimana cara mendaftarnya?
- Pelaku usaha mikro cukup mendaftarkan dirinya kepada pihak pengusul yang telah diberi wewenang seperti misalnya dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten atau kota
- Berikut data yang harus disiapkan :
- NIK sesuai KTP Elektronik
- No.KK
- Nama Lengkap
- Alamat
- Bidang usaha mikro yang digeluti
Setelah data semua diatas terkumpul selanjutnya dinas atau badan pengusul wajib melakukan verifikasi dan pencocokan data agar tidak ada kekeliruan
Sumber : Kompas.com (5/04/21)
0 Response to "Cara Mendaftar Bantuan BPUM 1,2 Juta di Periode 2021"
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung di website kami